UU Ketenagakerjaan Perlu Dikaji Ulang


Undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sesuai lagi sehingga perlu dikaji ulang.
“UU ini tidak memeuaskan pengusaha dan iklim investasi, para pekerja juga mertasa UU ini juga tidak jelas. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif mengkaji ulang”, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai melantik pejabat eselon 2 dan 3 Kemenakertans.
Kemenakertrans, lanjutnya, telah menyerahkan UU tersebut untuk dikaji Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI). “Saya minta agar para stakeholder (pemangku kepentingan)aktif ke LIPI untuk menyuarakan aspirasinya”, katanya lagi.
(Dikutip dari Harian Pos Kota, 12/10)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.