UU Ketenagakerjaan Perlu Dikaji Ulang
Undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sesuai lagi sehingga perlu dikaji ulang.
“UU ini tidak memeuaskan pengusaha dan iklim investasi, para pekerja juga mertasa UU ini juga tidak jelas. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif mengkaji ulang”, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai melantik pejabat eselon 2 dan 3 Kemenakertans.
Kemenakertrans, lanjutnya, telah menyerahkan UU tersebut untuk dikaji Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI). “Saya minta agar para stakeholder (pemangku kepentingan)aktif ke LIPI untuk menyuarakan aspirasinya”, katanya lagi.
(Dikutip dari Harian Pos Kota, 12/10)