SEMUA SERIKAT PEKERJA HARUS BELA BURUH

Posted in umum dengan kaitan (tags) on 21 November 2009 by bigmango9

Suara Pembaruan, 29/09/2009
Semua serikat pekerja di Indonesia harus membela hak buruh, terutama buruh yang diperlakukan tidak adil oleh pengusaha. “Serikat pekerja dibentuk untuk membela hak buruh atau pekerja bukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi”, kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto, kepada wartawan di Jakarta (28/9/2009).
Hal ini dikatakan Sarto terkait adanya sejumlah kasus di Indonesia, di mana sejumlah serikat pekerja dari berbagai perusahaan pura-pura membela buruh, namun ketika disogok oleh pengsaha yang mengabaikan hak buruh, maka perjuangan serikat pekerja yang bersangkutan berhenti. “Serikat pekerja harus membela kebenaran dan menegakkan hukum”, katanya.
Sarto menegaskan , ke depan, keberadaan serikat pekerja sangat penting, mengingat masih banyaknya pengusaha yang mengabaikan hak buruh.
Pada kesempatan itu, Sarto meminta pemerintah dan DPR yang akan datang agar merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Pasalnya, ada tujuh pasal dalam UU ini yang justru merugikan hak buruh.
Beberapa hal yang merugikan hak buruh dalam UU tersebut, katanya, antara lain adanya tenaga kerja lepas (outsourcing), perumusan soal tenaga kerja asing. “Pokoknya ada tujuh pasal yang menurut kami krusial”, katanya.
Revisi
Menurut Sarto, pihaknya sudah meminta pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut sejak lama, namun ketika revisi dilaksanakan, tujuh pasal yang krusial tadi malah tidak direvisi. “Yang direvisi malah yang lain”, katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Baca selebihnya »

HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BAIK DUKUNG PENCIPTAAN KESEMPATAN KERJA

Posted in umum dengan kaitan (tags) on 21 November 2009 by bigmango9

Suara Pembaruan, 2/11/2009
Hubungan industrial merupakan salah satu pendukung utama dalam penciptaan perluasan kesempatan kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis, di mana pekerja merasakan kenyamanan bekerja dan pengusaha mendapatkan ketenangan berusaha, akan meningkatkan peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja baru, yang secara paralel dan konsisten dapat berkembang.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan Forum Hubungan Industrial tahun 2009 di Yogyakarta (1/11).
Menurut Muhaimin, Depnakertrans telah membina dan menata sarana hubungan industrial yang melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder).
“Hal ini dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ke arah perbaikan iklim investasi dan peningkatan kesejahteraan”, katanya.
Hubungan industrial yang baik , lanjut Muhaimin, akan menjadi kunci untuk meningkatkan kerjasama dan hubunga harmonis antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyusunan peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Menurut data Depnakertrans, awal tahun 2009 telah disepakati 41.252 PP dan 10.501 PKB.
Ia menjelaskan, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) missal, meredam gejolak demonstrasi, serta memperlancar penyelesaian perselisihan, pemerintah mendorong agar diselesaikan melalui jalur bipartite, yaitu negoisasi langsung antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Menurut data Depnakertrans, sampai tahun 2009 telah dibentuk lembaga kerja sama bipartite pada 11.832 perusahaan, 210 lembaga pada level kabupaten/kota, 31 lembaga pada level provinsi, serta Lembaga Bipartit Nasional. Di tingkat nasional, telah terbentuk pula Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan unsure pemerintah, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha

Security Tidak Boleh Berserikat!?

Posted in opini on 20 November 2009 by bigmango9

Benarkah seorang security tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja bahkan menjadi anggota serikat pekerja sekalipun? Kata-kata tersebut meluncur dari mulut kaki tangan bos agar anggota security yang sebagian menjadi pengurus sp ngeper dan menyudahi aksinya.
Mereka asal kutip tanpa mengerti isinya undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja pasal 15. Disebutkan: “Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan”.
Padahal dalam penjelasan undang-undang tersebut larangan berlaku bia seseorang menduduki jabatan setingkat manajer.
Misalnya manajer sumber daya manusia, manajer keuangan atau manajer personalia. Padahal nyata-nyata security di tempat mereka bekerja tidak ada yang berposisikan manajer. Jangankan bermimpi menjadi manajer, belasan tahun mereka tetap menjadi anak buah (anggota), boro-boro yang lama diangkat/dipromosikan menjadi danru (komandan regu). Jalan di tempat. Tidak ada peningkatan status.
Apakah mereka anggota security yang tidak mempunyai jabatan strategis dan bukan pengambil keputusan bisa menimbulkan pertentangan antara pihak pengusaha dan pekerja seperti yang dimaksud dalam pasal undang-undang tersebut? Sungguh suatu alasan yang tidak mendasar. Dalam pencatatan serikat pekerja oleh sudinakertrans tidak mempermasalahkan pengurusnya dari security begitu pula afiliasi kita Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia. Jadi maju terus security! Maju terus serikat pekerja! Kita lawan ketidakadilan!

UMP DKI NAIK MULAI AWAL JANUARI

Posted in umum on 16 November 2009 by bigmango9

Warta Kota, Sabtu 14 Nov 2009
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen, yakni dari Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009 per bulan. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 167 tahun 2009, tanggal 29 Oktober 2009.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukandar, mengatakan, kenaikan UMP 2010 sebesar 4,5 persen ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah disepakati unsur tripartit (pemerintah, pengusaha dan pekerja). Di antaranya berdasarkan pada angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta Rp 1.317.710. Juga adanya asumsi inflasi 2.75 persen dengan elastitas penciptaan lapangan kerja UMP riil -0,11 persen.
Keputusan ini berlaku Januari 2010 sehingga perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Ketentuan tersebut tewrtuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal 90 ayat 1 UU itu disebutkan adanya larangan bagi penguaha untuk membayar upah lebih rendah dari UMP.
“Sesuai peraturan sanksinya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan atau denda Rp 100.000.000 dan maksimal Rp 400.000.000”, ujar Deded di Balai Kota DKI, Jum’at (13/11), seperti dikutip beritajakarta.com.
Bagi perusahaan berskala marginal, sejauh ini pihaknya masih memberikan pengecualian melalui penangguhan UMP sesuai syarat-syarat yang telah diatur.
Pascapenetapan keaikan UMP, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. Peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan. “Tahun lalu ada enam perusahaan yang minta penangguhan atas kenaikan UMP ini. Tapi hanya tiga perusahaan yang kita kabulkan”, ujarnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI, Hardjono, berharap tak ada lagi perusahan yang mengajukan penangguhan. Kalaupun ada akan tetap ditangani dengan cermat. “Yang mengajukan penangguhan biasanya perusahaan yang dapat kita pahami, seperti yang berbentuk yayasan”, ujarnya.
Sekretaris DPP APINDO DKI Jakarta, Adam, mengatakan saat cukup banyak perusahaan yang terrpantaudan mampu membayar karyawan di atas UMP. “Yang perlu kita lindungi adalah perusahaan marginal karena tak selamanya perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan besar”, tutur Adam.
Dengan demikian, pengaturan tata cara penangguhan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan di atas UMP, pengusaha dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur melalui kepala Disnakertrans DKI. Pengajuan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlaku UMP. Pada pengajuan permohonan ini juga harus ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja

Kriminalisasi Serikat Pekerja

Posted in opini on 2 November 2009 by bigmango9

Sudah tiga pekan serikat ini diajukan ke pihak manajemen (22/10) tapi belum ada tanda-tanda pengurus dipanggil bos. Di luar itu, pihak manajemen ada upaya pemanggilan untuk mencari keterangan. Yang patut disayangkan kenapa bukan pengurus yang diminta keterangan. Para anggota serikat diinterogasi bahkan anehnya yang bukan anggota (anak baru) ditanyai juga.
Hal ini terasa menggelikan. Anak buah bos sekuat tenaga berusaha menggembosi serikat dengan mengatakan: security tidak boleh berserikat, kalau tidak betah kenapa tidak keluar saja (mengundurkan diri), jikalau hotel ditutup karyawan mau ke mana dan pernyataan-pernyataan lain yang mendiskreditkan serikat.
Ahli hukum didatangkan, si pangkat dihadirkan untuk membantu bos mencari jalan keluar. Apa lacur? Mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka tahu serikat dilindungi hukum negara.